BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman
Pengajuan dispensasi nikah, lanjutnya, seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.
“Batas usia menikah sekarang kan sama antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun. Sebenarnya jika dibandingkan dengan tahun 2022 jumlah pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan sebanyak 58 pemohon,” paparnya.
BACA JUGA:Mencari Jadwal Ulang Rapat PBB
Dindin mengungkapkan, yang mengajukan rata-rata adalah anak yang putus sekolah yaitu pada rentan usia 16 tahun, hal itu juga menjadi faktor kasus perceraian.
“Karena pernikahan dini rentan perceraian, ini jadi PR bersama mulai dari pemerintah daerah, guru, lingkungan, hingga orang tua agar angka perceraian di Indramayu bisa ditekan,” katanya.