CIREBON - Penjabat (PJ) Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mempersilakan KPU untuk menyiapkan penghitungan suara ulang di Panjunan dan pemungutan suara ulang di Pegambiran.
Terkait PSU, Agus mengaku ini bukan pengalaman pertama. Oleh karena itu, ia berharap partisipasi pemilih tidak mengalami penurunan.
Menurut Agus, tradisi PSU di Kota Cirebon lebih terkait dengan implementasi teknis.
BACA JUGA:Jadi Agenda Rutin, Polsek Sukagumiwang Santuni Anak Yatim
“Megapa PSU terjadi karena pemahaman dan pelaksanaannya belum optimal,” katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan penghitungan ulang di TPS 14 Panjunan dan pemungutan suara ulang di TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Agus sendiri menerima informasi langsung dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu terkait putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu Kota Cirebon antara PAN dan Demokrat.
BACA JUGA: Peduli Masalah Stunting, Polresta Cirebon Beri Sembako dan Makanan Bergizi
Kata Agus di Panjunan akan dilakukan penghitungan suara ulang, namun masih belum pasti apakah hanya di DPRD Kota atau seluruhnya.
Namun, jika ditemukan masalah di DPRD Kota, maka penghitungan suara ulang akan dilakukan di TPS 14 Panjunan, sementara di TPS 62 Pegambiran akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Laporan terkait jumlah pemilih dan pelaksanaannya akan diserahkan kepada Bawaslu dan KPU untuk dikomunikasikan.
BACA JUGA:Banyak Dokumen Belum Terasipkan, Pemkab Cirebon Siap Daftarkan ke ANRI
“Kami mohon informasi terkait persiapan teknis dan waktu, termasuk pembiayaan yang sudah disiapkan oleh KPU. Kami yakin situasi akan tetap kondusif,” terangnya.
Agus menekankan pentingnya pemahaman teknis hingga tingkat TPS, karena hal ini sering menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan.
“Kita sudah memiliki pengalaman. Jika PSU kembali muncul, kita bisa mengantisipasinya"