Terjadi di Kota Cirebon, MK Putuskan Hitung Ulang dan Coblos Ulang untuk PAN vs Demokrat

Kamis 06 Jun 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Proses penyelesaian suara draw antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berlanjut lagi.

Setelah adu bukti di MK, kini akan diselesaikan lewat proses hitung ulang suara dan coblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).

Ya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 6 Juni 2024, tentang sengketa Pemilu Kota Cirebon 2024, memutuskan hitung ulang di TPS 14 Panjunan dan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

Perlu diketahui, perebutan kursi DPRD Kota Cirebon di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk memang berjalan alot. Ada satu kursi yang belum bisa menjadi milik salah satu parpol karena capaian suaranya draw, yakni antara PAN dan Partai Demokrat. Sama-sama meraih suara 2.718 suara.

BACA JUGA:Simak, Ini Beberapa Perubahan Aturan PPDB 2024 di Kota Cirebon

Karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara. Walaupun suara caleg tertinggi dari PAN Syarif Maulana sekitar 1.500 dan suara caleg tertinggi dari Demokrat Dian Novitasari sekitar 2.400, ternyata saat ditotal capaian suara partai dan caleg, PAN dan Demokrat, sama-sama 2.718 suara.

Nah, hasil draw ini tak bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Cirebon. PAN akhirnya mengajukan gugatan ke MK. Turunlah keputusan MK yang mememutuskan penghitungan ulang di TPS 14 Panjunan dan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani SH MH menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Terkait putusan MK, kata Dani, pihaknya menunggu instruksi DPP untuk menindaklanjutinya.

Sebab, secara formal yang mengajukan permohonan PHPU adalah DPP PAN. Pihaknya selaku pengurus di daerah, tentunya menyambut baik adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini. Hal tersebut menandakan majelis telah berpandangan objektif dalam memutuskan perkara ini.

BACA JUGA:Masjidilharam Makin Padat

Terkait langkah berikutnya, pihaknya baru akan merapatkan dengan pengurus untuk tindak lanjut ke depannya seperti apa. “Insya Allah kita akan berjuang lebih keras untuk memenangkan suara di TPS 62," ujar Dani, Kamis (6/6).

Sementara itu, Partai Demokrta menyatakan dengan berat hati menerima putusan itu. “Kami harus menerima meskipun itu berat. Dan menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan kesaksian saat sidang lalu," ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, Handarujati Kalamullah, Kamis (6/6).

Seharusnya, sambung pria yang akrab disapa Andru itu, MK memutuskan perkara berdasarkan kesaksian para penyelenggara pemilu yang terlibat di TPS dan kecamatan. Sehingga hakim MK bisa mengambil keputusan dengan adil dan bijak. “Para saksi sudah menjelaskan secara gamblang bagaimana kondisi saat itu dan persoalan yang terjadi di lapangan," tutur Andru.

Namun demikian, pihaknya akan mempersiapkan seluruh jajaran untuk menghadapi PSU di TPS 62 dan mengawasi penghitungan ulang di TPS 14. Partai Demokrat juga akan menerjunkan saksi yang kompatibel dan berpengalaman tentang pemilu. “Kami akan siapkan semuanya untuk PSU termasuk saksi yang berlapis di TPS 14 dan 62," tegasnya.

BACA JUGA:Dimulai, Pembangunan Astra Biz Center-IKN

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon