Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan Suryana. KPU, kata Mardeko, sudah bekerja secara profesional dan didasarkan pada aturan yang berlaku. “Putusan Bawaslu final dan mengikat," kata Mardeko.
Masih menurut Mardeko, selama penerimaan berkas dukungan dari Suryana-Salim, pihaknya sudah bekerja secara cermat dan hasilnya memang syarat dukungan yang diserahkan masih kurang banyak sehingga berkas dukungan dikembalikan. (abd)
Kategori :