CIREBON- Putusan Bawaslu Kota Cirebon yang menolak seluruh gugatan Suryana terhadap KPU Kota Cirebon, ternyata masih menuai perlawanan. Suryana melalui kuasa hukumnya, Faozan SH, menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kami tentu hormati putusan Bawaslu Kota Cirebon. Akan tetapi, kami juga memiliki hak untuk PTUN-kan KPU terkait surat pengembalian yang cacat hukum, di mana bertentangan dengan keputusan KPU Nomor 532. Surat tersebut juga cacat secara administratif karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan,” terang Faozan, Selasa (4/6/2024).
Masih menurut Faozan, pihaknya juga punya hak untuk melaporkan Bawaslu Kota cirebon kepada DKPP karena pada sidang hari Jumat lalu, ketua sidang menanyakan secara aktif ke pihak termohon atau KPU Kota Cirebon terkait terbitnya surat yang tidak bertanggal, sehingga dalam sidang terucap bahwa tanggal terbit 13 Mei 2024. Hal tersebut, katanya, nampak ada keberpihakan Bawaslu kepada KPU.
“Memang Majelis Bawaslu bersifat aktif, tetapi berpijak pada alat bukti tulis/surat, tidak boleh kemudian bukti surat yang tak ada tanggal terbit ditanyakan ke termohon atau KPU sehingga terucap tanggal terbitnya. Surat yang dibuat oleh pejabat TUN tanpa tercantum tanggal terbit merupakan cacat formal adminstratif,” tegasnya.
BACA JUGA:8 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan
Perlu diketahui, sidang sengketa tahapan Pilkada Kota Cirebon antara bakal pasangan calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon ini sudah diputuskan pada Senin (3/6/2024). Dalam putusannya, Bawaslu Kota Cirebon memenangkan KPU. Maka, pilwalkot tahun ini tetap tanpa calon independen atau calon perseorangan.
Perlu diketahui, syarat minimum bagi calon jalur perseorangan di Kota Cirebon adalah 21.451 dukungan berupa fotokopi KTP. Suryana dan Salim mengajukan dukungan berupa fotokopi KTP warga Kota Cirebon sebanyak 11.745 lembar.
Pihak Suryana-Salim sendiri pada sidang sebelumnya membawa dua saksi, yakni Edi Sutanto dan Haryana.
Pada saat sidang, Edi Sutanto menjelaskan secara runut kronologi perkara.
Di mana diawali saat pihaknya intens berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU Kota Cirebon soal teknis penyerahan syarat minimal dukungan untuk bapaslon jalur perseorangan. “Saya jelaskan kronologi dari awal, kita konsultasi. Saya konsultasi intens dengan KPU mulai 6 Mei," ungkap Edi.
BACA JUGA:Pilwalkot Cirebon: Koalisi Nasdem-Gerindra Makin Erat, Kandidat Pendamping Eti Bisa Muncul Nama Baru
Sembari intens berkonsultasi dengan KPU soal teknis penyerahan dukungan perseorangan, pihaknya juga mengikuti semua arahan yang disampaikan. Sampai pada tanggal 12 Mei, pihaknya datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dukungan minimal untuk Suryana-Salim.
Tapi ternyata, sambungnya, di detik-detik terakhir masa penyerahan dukungan, yakni tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, terbit surat dinas dari KPU RI dengan nomor: 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
Pihak Suryana menilai bahwa surat tersebut bertolak belakang dengan surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Saya terus koordinasi dan konsultasi. Tapi di detik-detik terakhir, turun aturan baru. Yang kita sayangkan, tidak ada waktu untuk disosialisasikan dulu," kata Edi Sutanto.
BACA JUGA:FKGN Berantas Buta Aksara Baca Tulis Alquran