Menurut surat edaran itu, pegawai ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon pasangan calon; atau menjadi tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BACA JUGA:Tertibkan APS Calwalkot Cirebon
"Pegawai ASN yang rnencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kata wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Peiabat Pembina Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum," tandas Pj Bupati.
Di samping itu, pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
BACA JUGA:RTRW Kota Cirebon Dilempar ke Menteri
Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik. Berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka dan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan hal tersebut, diminta agar saudara dapat menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh jajaran pegawai ASN di unit kerja masing-masing untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Raden Iip dalam surat edaran yang dikeluarkannya.