Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, konsultasi dengan DPR sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU untuk mengubah persyaratan calon kepala daerah.
"KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (DPR). Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016," kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6).
Ia menyatakan, sampai saat ini belum menerima secara salinan putusan MA. Karena itu, pihaknya belum bisa menentukan kapan waktu konsultasi dengan parlemen.
BACA JUGA:Pj Bupati Bereskan Masalah Sampai Liar di Gegesik
"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut, dan info yang kami peroleh belum ada release atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," ucap Idham.
Idham menuturkan, KPU harus terlebih dahulu menunggu salinan putusan dari MA sebelum menindaklanjutinya untuk mengubah PKPU soal syarat usia calon kepala daerah.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," tegas Idham.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA:Penjual Sapi Sudah Banyak Pesanan
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan, Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (jpnn)