Penadah dan Penipu Penjual Martabak Ditangkap

Kamis 30 May 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Jajaran Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menangkap penadah sepeda motor hasil penipuan, yang korban penjual martabak di Palimanan. 

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial NW (21) warga Tasikmalaya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (28/5/2024) dinihari sekitar pukul 00.20 WIB di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan sebagai alat untuk menjual sepeda motor milik korban melalui media sosial.

BACA JUGA:Sita Puluhan Botol Miras

"Pelaku mengakui menerima sepeda motor dari HK kemudian menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook," papar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, seorang pria berinisial HK (29) warga Kecamatan Klangenan terlibat dalam tindak pidana penipuan karena membawa kabur motor Honda nopol G 6110 ACF milik penjual martabak di dekat Lampu Merah Palimanan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Radar Cirebon, HK dan temannya sedang berkumpul di dekat penjual martabak berinisial HR warga Tegal. 

BACA JUGA:Diskominfo Sosialisasi Satu Data dan Open Data

Di sana, HK meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter.

Korban memberikan motornya karena mengenal teman HK. Namun, setelah motor dipinjam, HK tidak kembali.

Korban mencoba mencari HK, namun upaya itu tidak berhasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Motor korban ternyata sudah dijual oleh pelaku di wilayah Tasikmalaya.

BACA JUGA:Antisipasi Kriminalitas dan Lakalantas

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon