Dukung Rekomendasi dari BPK

Minggu 26 May 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar segera menindaklanjuti potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR Karya Remaja yang merugikan keuangan negara. 

Rekomendasi BPK RI tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto. 

Dijelaskan Woni, pada penyelenggaraan tata kelola keuangan Pemerintahan Daerah (Pemda) Indramayu Tahun 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua kalinya.

Perolehan Opini WTP pada tahun ini, lanjut Woni, ada penekanan suatu hal yang diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) dikarenakan ada pekerjaan masa lalu yang masih harus diselesaikan yaitu persoalan kasus korupsi di tubuh BPR KR. 

BACA JUGA:KPU Lantik 1.272 PPS untuk Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, persoalan kasus korupsi di tubuh BPR KR sebenarnya itu terjadi sebelum pemerintahan Bupati Hj Nina Agustina. 

“Bupati Hj Nina Agustina justru saat itu dengan tegas membongkar kasus kredit macet sebesar Rp230 miliar pada BPR KR Kabupaten Indramayu,” ungkap Woni. 

Terkuaknya kasus korupsi BPR KR tersebut, lanjut Woni, berawal ketika Bupati Nina menerima laporan OJK soal kredit macet Rp29 miliar di masa jabatannya sebagai bupati pada tahun 2021. Di tahun 2022, Bupati Nina meminta OJK kembali melakukan pendalaman laporan keuangan. 

Hasilnya, ditemukan kredit macet yang angkanya mencapai Rp141 miliar. Angka tersebut bahkan terus bergerak hingga menyentuh Rp230 miliar. “Yang jelas, Bupati Nina yang membokar kasus korupsi di tubuh BPR KR. Persoalan itu sebenarnya terjadi sejak lama sebelum Ibu Nina jadi bupati,” tegasnya. 

BACA JUGA:Cek Harga Kepokmas

Woni menegaskan, keberadaan BPR KR yang dikelola secara tidak baik oleh direksi yang mengakibatkan Pemda Indramayu kehilangan aset karena telah diambil alih oleh LPS. 

Sebagaimana diketahui, PT BPR KR telah dilikuidasi dan diambil alih oleh LPS yang diakibatkan manajemen bank gagal atau tidak dapat menjaga kesehatannya dikarenakan terdapat praktik perbankan tidak sehat, tidak memperhatikan prinsip prudential, banking dan melanggar ketentuan perbankan. Selain itu, juga penyimpangan manajemen dengan melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI).

“Yang jelas kami sangat mendukung rekomendasi BPK RI, agar persolannya kita usut kembali sesuai permintaan BPK RI sebagai bahan perbaikan kedepannya,” pungkasnya. (oni/dun)

Tags :
Kategori :

Terkait