Laporan Keuangan Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, Pemkab Indramayu Raih Opini WTP

Jumat 24 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penghargaan yang diraih adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penghargaan ini diberikan atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.

BACA JUGA:Kuningan Berduka, Acep Purnama Meninggal Dunia

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina mengatakan, pencapaian opini WTP ini merupakan usaha semua pihak yang tergabung dalam super tim di Pemkab Indramayu dalam melaksanakan laporan keuangan.

Bupati Nina memberikan apresiasi kepada semua pihak dan super tim yang sangat luar biasa telah melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.

“Apa yang kita capai sekarang adalah buah dari kerja baik, kerja nyata dari super tim kita. Hasil tidak menghianati proses,” ujar Bupati Nina.

BACA JUGA:Kasus Vina: Tetangga Pegi Diserang Netizen, Disebut sebagai Andi dan Dani

Pada kesempatan itu, Bupati Nina menyampaikan terima kasih Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudraminto Eko Putra, sekretaris daerah, kepala SKPD, ASN, dan semua pihak yang telah memberikan sumbangsih kerja dan juga pemikirannya.

Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Sudraminto Eko Putra mengatakan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata Sudraminto, permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti pada Kabupaten Indramayu adalah potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR Karya Remaja dan BPR Indramayu Jabar.

BACA JUGA:Prabowo Ganti Narasi Makan Siang Gratis

“Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari,” kata Sudraminto.

Penghargaan opini WTP diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Sudraminto Eko Putra, kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina dan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Penasihat Kapolri Sampaikan Duka Cita

Kategori :

Terkait

Jumat 20 Dec 2024 - 18:38 WIB

Dorong Swasembada Pangan

Rabu 18 Dec 2024 - 19:48 WIB

Terus Lestarikan Adat Ngarot

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon