INDRAMAYU-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung sejak 11-20 Mei 2024.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, sasaran dari Operasi Jaran Lodaya 2024 adalah para pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu baik itu curas, curat, dan penadah barang curian.
Dijelaskannya, selama melaksanakan operasi tersebut, jajaran Satreksrim Polres Indramayu berhasil mengamankan 16 tersangka atau pelaku, dengan rincian 2 orang pelaku curas, 11 orang pelaku curat, dan 3 orang penadah.
“6 tersangka diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Kami juga telah mengamankan barang bukti sejumlah 15 sepeda motor, termasuk kunci T yang dipakai para tersangka saat menjalankan aksinya, dan barang bukti lainnya,” terang Kapolres AKBP Fahri Siregar, Rabu (22/5).
BACA JUGA:GMO: Obat Mujarab Krisis Pertanian dan Pangan Global?
Terkait modus operandi yang dilakukan, Kapolres menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus berbeda-beda.
Fahri mencontohkan, pelaku kasus curas melakukan aksinya dengan cara memepet dan merebut paksa kendaraan yang sedang dikendarai oleh korban.
“Setelah itu, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban agar korban mau menyerahkan kendaraannya, lalu pelaku membawa kabur kendaraan milik korban,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus curat, sambung Fahri, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan hunting pada malam hari menjelang pagi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan. Kemudian setelah melihat situasi aman pelaku langsung menghampiri sepeda motor target, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.
BACA JUGA:Kuningan Berduka, Mantan Bupati Acep Purnama Meninggal Dunia
“Pelaku joki mengendarai motor mencari target, mengamati dan mengawasi situasi disekitar sambil menunggu eksekutor melakukan aksinya, sedangkan tersangka penadah membeli sepada motor dari pelaku, memperbaiki kemudian menjual kembali,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Untuk 2 pelaku curas dikenakan pasal 363 KUHP, 11 pelaku curat dikenakan pasal 365 KUHP, dan 3 pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 9 tahun. (oni)