MAJALENGKA - Dua warga Kabupaten Indramayu ditangkap polisi setelah mencuri satu unit mobil jenis pikap.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka pada bulan Januari yang lalu.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, menyatakan bahwa pelaku dengan inisial AI (36) dan W (50) mencuri mobil Suzuki Carry Futura yang terparkir di garasi rumah.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp105 juta akibat kejadian ini.
BACA JUGA:PKB Kantongi 4 Nama Bacabup
"Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024. Pada pukul 04.00 WIB, mobil dicuri dari garasi rumah korban yang berlokasi di Dusun Kiara Dangkak, Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," ujar Hendra pada Senin, 20 Mei 2024.
Kedua pelaku diamankan saat polisi melakukan Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 21 Mei 2024.
Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
"Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu, 18 Mei kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten," jelasnya.
BACA JUGA:Operasi KTMDU, Tingkatkan Kesadaran Warga Bayar Pajak
Hendra menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Dengan penangkapan kedua pelaku, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular, mengapresiasi keberhasilan jajarannya tersebut.
Tito juga memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menumpas pelaku kejahatan di wilayah Majalengka agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
BACA JUGA:Bawaslu Ambil Alih Rekrutmen PKD