CIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengambil alih rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga kini belum terbentuk.
Tahapan pendaftaran PKD sendiri saat ini memasuki penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi. Tahapan ini akan berakhir hari ini, Selasa 21 Mei.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik, membenarkan, rekrutmen PKD saat ini diambil alih oleh Bawaslu. Rekrutmen PKD yang dilakukan pihaknya ini salah satu upaya untuk mengahadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada November 2024 yang akan datang.
“Secara garis besar persyaratan hampir sama dengan Panwascam. Yang lebih ditekankan adalah calon PKD berdomisili di Kecamatan tersebut dengan dibuktikan e-KTP,” kata Kholik, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, setelah tahapan penerimaan berkas, selanjutnya akan dilakukan masa perpanjangan. Masa perpanjangan ini dilakukan untuk desa-desa yang dianggap belum memenuhi kebutuhan.
“Jumlah kebutuhan untuk PKD ini sebanyak 1 orang setiap desa. Jadi jumlah pendaftar minimal 2 orang dengan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” terangnya.
Disinggung mengenai tes wawancara untuk calon PKD ini, Kholik menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Apakah pelaksanaan wawancara nanti akan dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwascam.
“Karena kalau melihat jadwal wawancara akan dilaksanakan pada 27-28 Mei 2024. Dimana pada saat itu, Panwascam sudah dilantik,” imbuhnya.
Karena berdasarkan Juknis, tambah Kholik, wawancara juga dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten. Namun pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut dan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Bagi masyarakat yang berminat menjadi PKD ditambahkan, dipersilahkan untuk men-download persyaratan yang sudah ada di website Bawaslu Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)