Mencla-mencle, Ketua KPU Ubah Lagi Pernyataan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Rabu 15 May 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dianggap blunder dan salah kaprah saat mengatakan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024.

Kini, pernyataan itu diubah lagi. Ya, Hasyim kini mengatakan caleg terpilih yang ingin maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.

Pernyataan terbaru itu disampaikan Hasyim Asy’ari saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (15/5/2024). “Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD, tetapi belum dilantik," kata Hasyim.

Dia melanjutkan, satu syarat seseorang bisa menjadi calon kepala daerah adalah menyertakan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih. Menurutnya, dokumen kelengkapan bagi seseorang menjadi calon kepala daerah diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai kandidat.

BACA JUGA:Sudah Dimulai, Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan

“Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan (pengunduran) diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih," lanjutnya.

Diketahui, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan sebagai kandidat per 22 September 2024. Para caleg DPR RI dan calon senator di sisi lain bakal dilantik pada 1 Oktober 2024 atau sepekan lebih setelah penetapan kandidat kepala daerah.

Hasyim menyebut KPU ingin ada kepastian hukum sehingga menerbitkan ketentuan caleg terpilih harus mundur ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah. “Jadi, supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD," kata Hasyim.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut ketentuan caleg terpilih mundur setelah ditetapkan calon kepala daerah demi menekan polemik politik.

BACA JUGA:TNI-Polri Siap Amankan WWF Ke-10 di Bali

“Jadi, supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September,” kata Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, praktisi hukum Dr Cecep Suhardiman SH MH mengatakan bahwa pernyataan Hasyim Asy’ari sebelumnya bahwa akan ada pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang maju Pilkada 2024, merupakan pernyataan yang sangat keliru.

Dikatakan Cecep, putusan MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tak menjadi arena pragmatis untuk mengamankan jabatan legislatif. Begitu juga salah satu agenda memajukan pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya.

Dengan dalil tersebut, kata Cecep, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal pilkada ke September. MK, masih kata Cecep, juga menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada.

BACA JUGA:Layani dan Lindungi Jamaah

Tags :
Kategori :

Terkait