ASYIK Habis Jabatan, 139 Kuwu di Indramayu ini Langsung Dilantik Lagi

Kamis 16 May 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

“Diangkatlah pejabat dari ASN, sedangkan UU baru disahkan pada bulan April 2024"

"Setelah ada UU baru itu, Pj-nya wajib diberhentikan. Nanti dikumpulkan lagi diangkat lagi, dilantik lagi. Untuk pelaksanaanya nanti setelah kami sosialisasikan dan akan diagendakan kembali,” ujarnya.

Kategori :