“Diangkatlah pejabat dari ASN, sedangkan UU baru disahkan pada bulan April 2024"
"Setelah ada UU baru itu, Pj-nya wajib diberhentikan. Nanti dikumpulkan lagi diangkat lagi, dilantik lagi. Untuk pelaksanaanya nanti setelah kami sosialisasikan dan akan diagendakan kembali,” ujarnya.
Tags : #perpanjangan jabatan kuwu
#perpanjangan jabatan kepala desa
#kabupaten indramayu
#139 kuwu di indramayu dilantik
Kategori :
Terkait
Kamis 07 Nov 2024 - 17:03 WIB
Optimistis Sorlip Surat Suara Sesuai Jadwal
Rabu 06 Nov 2024 - 17:49 WIB
Pastikan Irigasi Maksimal di 2026
Selasa 05 Nov 2024 - 20:06 WIB
Apresiasi Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Indramayu
Senin 04 Nov 2024 - 17:54 WIB
Siswa SLB Mutiara Hati Kunjungi Eduwisata Agrimania
Senin 04 Nov 2024 - 16:18 WIB
Tinggi Tunggakan, PKB Sumber Pendapatan Daerah Untuk Pembangunan Infrastruktur
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB