Ketua DPC PKB Kuningan H Ujang Kosasih menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Pilkada Kuningan, Jabar, dari PKB. Hal ini terkonfirmasi langsung melalui pernyataan Ketua Desk Pilkada PKB Kuningan Mohamad Apip Firmansyah.
“Kalau total yang mengambil formulir pendaftaran itu ada delapan orang. Adapun pengembalian formulir paling pertama yakni Pak Ketua PKB H Ujang Kosasih, dan kedua kebetulan hari ini adalah Pak Boy Sandi Kertanegara,” kata Mohamad Apip Firmansyah yang juga Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB kepada awak media, Selasa (14/5).
Dia menyebut, jika kedelapan orang yang mengambil formulir pendaftaran terkonfirmasi akan melakukan pengembalian. Hanya saja, waktu pengembalian formulir tidak dilakukan bersamaan.
“Misalnya besok juga akan dilakukan pengembalian formulir oleh Pak H Yanuar Prihatin. Kemudian nanti pada Jumat pagi, itu dari Pak Tony Indra Gunawan, tapi mungkin saja ada tambahan dari yang lain juga ya,” terangnya.
BACA JUGA:Duo Yanuar Berpotensi Jadi Calon Bupati
Dia menjelaskan, pengembalian formulir pendaftaran di PKB Kuningan batas waktunya adalah sampai penetapan calon kepala daerah. Bahkan setiap Bacakada dalam mengikuti Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DPP PKB, sifatnya progresif atau menyesuaikan dari kesiapan setiap bacakada di daerah.
“Misalkan hari ini ada empat orang yang siap UKK, maka langsung ikut UKK di DPP PKB. Kemudian setelah UKK tapi ada lima orang lagi yang siap, maka masih bisa mengikuti UKK, karena dari Desk Pilkada di DPP PKB pelaksanaan UKK itu sifatnya progresif,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap Bacakada PKB yang telah mengembalikan formulir akan diserahkan berkas tanda terima dari Desk Pilkada. Kemudian memberikan peraturan partai dari awal sampai akhir, yakni proses penjaringan sampai tahapan kampanye di PKB.
“Sehingga semua Bacakada agar paham dan tahu, bahwa kami hanya sebatas pengurus administrasi. Karena keseluruhan itu yang menentukan ranah pusat DPP PKB,” terangnya.
BACA JUGA:37 Orang Perebutkan 6 Kursi Panwascam
Termasuk calon yang diusung partai lain jika berkoalisi dengan PKB, lanjutnya, maka mesti mengikuti proses UKK di DPP PKB. Ini merupakan ketentuan dari pusat, sehingga tidak hanya berlaku bagi Bacakada yang mendaftar di PKB.
“Nanti rekomendasi dari DPP PKB mungkin saja bisa satu orang atau satu paket, karena semua masih cair ya. Sebab rekomendasi itu ada di ranah DPP PKB,” tutupnya.(ags)