Ketika bakal calon perseorangan calon walikota dan calon wakil walikota yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, polisi, atau ASN/PNS, maka yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
“Bagi bakal calon perseorangan yang akan melakukan penyerahan dukungan, wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kota Cirebon,” pungkasnya. (abd)
Kategori :
Terkait
Sabtu 06 Jul 2024 - 12:18 WIB
Kang Ujang : Imron Meninggalkan Kesan Baik Untuk Masyarakat Kabupaten Cirebon
Kamis 04 Jul 2024 - 08:38 WIB
Nasdem Tunggu Momen Tepat Tentukan Langkah Pilkada 2024, Koalisi dengan KIM atau PDI P?
Kamis 27 Jun 2024 - 12:47 WIB
PDI P Datangi Gerindra dan Golkar, Itu Masih Sebatas Penjajakan
Selasa 25 Jun 2024 - 09:03 WIB
Masih Jomblo, DPC PDI P Lirik Bacabup dari Golkar
Kamis 20 Jun 2024 - 11:47 WIB
ASN yang Ikut Pilkada Harus Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB