BACA JUGA:Setiap Survei Namanya Selalu Tinggi, H Dede Muharam : Terima Kasih Sudah Memberikan Kepercayaan
SK bupati ini terkait menindaklanjuti pasar 39 ayat (1) Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Dimana, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Maka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menyelenggarakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:PDI P Bakal Kunjungi Semua Parpol, Gelar Pertemuan Perdana dengan PKS
Munculnya SK bupati ini juga dianggap tidak sesuai dengan tata laksana nota dinas yang berlaku. Karena, selama ini belum ada atau belum keluar juklak dan juknis, termasuk peraturan pemerintah dan Permendagri terkait revisi UU Desa tersebut.
Mestinya Perda dan Peraturan Bupati juga di revisi terlebih dulu, baru setelah itu terakhir dibuatkan Surat Keputusan (SK) bupati.
"Ini terkesan dipaksanakan untuk mengejar akhir masa jabatan, belum ada dasar hukum turunannya sudah dibuatkan SK bupati soal perpanjangan jabatan kuwu, ini kacau" kata sumber Radar Cirebon ini.