Dikebut, Hari Libur Cuti Bersama, Bupati Imron Kumpulkan 406 Kuwu Se-Kabupaten Cirebon

Kamis 09 May 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Setiap Survei Namanya Selalu Tinggi, H Dede Muharam : Terima Kasih Sudah Memberikan Kepercayaan

SK bupati ini terkait menindaklanjuti pasar 39 ayat (1) Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

Dimana, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Maka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menyelenggarakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:PDI P Bakal Kunjungi Semua Parpol, Gelar Pertemuan Perdana dengan PKS

Munculnya SK bupati ini juga dianggap tidak sesuai dengan tata laksana nota dinas yang berlaku. Karena, selama ini belum ada atau belum keluar juklak dan juknis, termasuk peraturan pemerintah dan Permendagri terkait revisi UU Desa tersebut.

Mestinya Perda dan Peraturan Bupati juga di revisi terlebih dulu, baru  setelah itu terakhir dibuatkan Surat Keputusan (SK) bupati.

"Ini terkesan dipaksanakan untuk mengejar akhir masa jabatan, belum  ada dasar hukum turunannya sudah dibuatkan SK bupati soal perpanjangan jabatan kuwu, ini kacau" kata sumber Radar Cirebon ini.

Kategori :

Terkini

Kamis 28 Nov 2024 - 21:33 WIB

Disdik Komitmen Cetak Generasi Emas

Kamis 28 Nov 2024 - 21:32 WIB

Pengurusan Izin Nakes Secara Online

Kamis 28 Nov 2024 - 21:26 WIB

Tak Mau Terjun ke Dunia Politik