Buntut Panjang Styrofoam

Senin 06 May 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Larangan penuh atau sebagian terhadap busa polistiren dan busa polistiren biasanya menargetkan kemasan makanan sekali pakai.

Larangan tersebut telah diberlakukan melalui undangundang nasional secara global, dan juga pada tingkat sub-nasional atau lokal di banyak negara.

Semua restoran dan warung makanan diharuskan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan atau yang bisa didaur ulang.

BACA JUGA:Ini Syarat Jalur Perseorangan Pilkada 2024 Kota Cirebon

Jika menilik kembali syarat keamanan kemasan pangan dari laman pom.go.id, terlihat jelas bahwa styrofoam tidak termasuk kategori aman.

Kemudian dengan komitmen dunia terhadap larangan dan batasan penggunaan styrofoam sebagai wadah kemasan, diharapkan ini dapat menjadi bahan acuan penegakan regulasi keamanan pangan di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan hidup sehat pada masyarakat dan lingkungan Indonesia. (*)

Penulis Bekerja di RS UMC Cirebon

Tags :
Kategori :

Terkait