Ia menjelaskan bahwa bagi kalangan tertentu seperti veteran, pensiunan, dan masyarakat kurang mampu bisa mendapat diskon pembayaran PBB dengan syarat menunjukkan status mereka sebagai kalangan tersebut.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Cirebon Masih Gelar Mutasi Lagi
“Misalnya, pensiunan pegawai pemerintah harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun"
"Sama halnya dengan veteran, harus melampirkan SK veteran. Sedangkan warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan,” ujarnya.
Selain diskon PBB, program awal Mei hingga September 2024 ini juga mencakup pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010-2023.
BACA JUGA:Polsek Lemahwungkuk Tangkap Pelaku Tawuran
“Sama dengan diskon, kami juga ingin memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan denda administrasi. Batas pembayaran hingga 30 September 2024 nanti,” katanya.
Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank BJB maupun platform lainnya, seperti aplikasi DIGI, DIGI Cash, Alfamart dan Indomaret, QRIS, Kantor Pos, hingga sejumlah e-commerce. Informasi layanan dapat diperoleh melalui nomor WhatsApp 082214882374.