CIREBON - Pemkot Cirebon akan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keringanan atau diskon ini diberikan bagi masyarakat yang selama ini mengalami penunggakan dalam pembayaran PBB.
Pemerintah kota memberikan diskon PBB mulai awal Mei hingga akhir September 2024.
BACA JUGA:Harapan Warga ke Calon Walikota Cirebon: Atasi Banjir dan Buka Lapangan Kerja
Adapun diskon yan diberikan, terbagi menjadi dua kategori, yakni diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bebas denda administrasi.
“Diskon PBB sudah mulai diberlakukan. Nilai diskon bervariasi, periode Mei-Juni diskon 40 persen, Juli-Agustus 30 persen, dan September 20 persen,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Agung Kemal Hasan ST MM, Jumat 3 Mei.
Kata dia, selama ini banyak masyarakat Kota Cirebon yang menunggak PBB.
BACA JUGA:Pemilu Awal Radar Cirebon, Eti Herawati Masih Teratas
Agung menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang menunggak PBB, bahkan ada yang membayar untuk tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan keringanan agar tunggakan tidak semakin tinggi.
“Ada yang menunggak, tetapi rajin membayar PBB. Namun, pembayarannya untuk tahun-tahun sebelumnya bukan tahun berjalan"
"Oleh karena itu, pemda memberikan keringanan agar tunggakan mereka tidak semakin tinggi,” paparnya.
BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, PAN Ajak Hanura Gabung KCM
Wajib pajak yang menunggak PBB sangat beragam. Ada yang lahan sudah memiliki bangunan tapi tidak dihuni, ada juga yang hanya memiliki lahan kosong yang biasanya untuk investasi.
“Biasanya rumah atau lahan kosong, mereka membiarkannya tidak membayar PBB. Padahal, ketika lahan tersebut dijual, SPPT PBB sangat penting untuk melihat historis lainnya. Apabila menunggak, maka tetap wajib melunasi,” terangnya.