Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota. “Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito, dikutip dari Rakyat Merdeka (Radar Cirebon Group). (jpnn/rm/rc)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 09:00 WIB
Sejak Tahun 2019 Hingga 2024, Kabupaten Cirebon Telah Merekrut 8.319 PPPK
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:00 WIB
Pemkab Cirebon-Kuningan Sepakat Atasi Banjir Secara Bersama
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:01 WIB
HUT Ke-79 TNI Berlangsung Meriah di Monas, Paling Ramai dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:09 WIB
Tim Pemenangan Ridhokan Mengaku Senang Ada Baliho Dirusak
Terkini
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:46 WIB
Hasil Survei Indikator, 83,4 Persen Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo Lebih Baik
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:36 WIB
Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:15 WIB
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:01 WIB