Untuk Pj Kepala Daerah: Kalau Maju Pilkada, Harus Mundur 5 Bulan sebelum Pencoblosan

Jumat 03 May 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota. “Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito, dikutip dari Rakyat Merdeka (Radar Cirebon Group). (jpnn/rm/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait