Untuk Pj Kepala Daerah: Kalau Maju Pilkada, Harus Mundur 5 Bulan sebelum Pencoblosan

Jumat 03 May 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Belakangan ini para Penjabat (Pj) kepala daerah, baik Pj Gubernur, Bupati, maupun Walikota, ikut dilirik untuk maju Pilkada 2024.

Namun demikian, ada mekanismenya. Jika memutuskan maju, berarti harus mundur dari ASN sekaligus melepas jabatan Pj kepala daerah. Kondisi itu tentu dilema bagi mereka yang masa pensiunnya masih panjang.

Di Kota Cirebon, ada Drs H Agus Mulyadi MSi yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Cirebon. Pria yang akrab disapa Gus Mul ini dilirik sejumlah parpol untuk pesta demokrasi Pilkada 2024.

Terbaru, Gerindra Jabar menawarkan Gus Mul untuk maju Pilkada Kota Cirebon. “Partai Gerindra siap mengusung Agus Mulyadi untuk maju Pilkada Kota Cirebon," ujar Daddy Rohanady, pengurus Gerindra Jawa Barat, Kamis 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Suhendrik dan Dani Mardani Bertemu di Acara KAHMI dan ICMI Cirebon

Namun demikian, kata Anggota DPRD Jabar itu, proses pendaftaran harus tetap ditempuh. Yakni, harus tetap mengambil formulir pendaftaran yang telah dibuka melalui DPC Gerindra. “Agus Mulyadi mau mendaftar mesti mengambil formulir pendaftaran dan itu harus ditempuh," ujarnya.

Pihaknya menilai Gus Mul memiliki potensi. Dengan jabatannya sebagai Pj Walikota, pengalaman birokrasi dan punya kemampuan leadership, menjadi modal bagi Agus Mulyadi untuk maju pilkada.

Sementara itu, dalam catatan Radar Cirebon, belum ada pernyataan serius dari Gus Mul terkait maju pilkada. Agus Mulyadi sendiri baru akan masuk usia pensiun sebagai birokrat pada 2028. “Saya masih foklus tugas sebagai Penjabat Walikota. Tidak mendafar ke partai,” tegas Gus Mul, belum lama ini.

MUNDUR 5 BULAN SEBELUM PILKADA
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Pj kepala daerah harus mundur dari jabatannya apabila ingin mengikuti pilkada yang digelar pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Cerita Pemain Terjerat Candu Judi Online: Rp50 Juta Lenyap dan Gagal ke Pelaminan

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Mendagri Tito pada rapat koordinasi melalui konferensi video atau zoom meeting pada Kamis, 28 Maret 2024.

Rakor melalui konferensi video itu dilaksanakan bersama pj kepala daerah seluruh Indonesia. Menurut Mendagri Tito, Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, maka tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis. “Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ungkap mantan Kapolri itu.

Adapun netralitas Pj kepala daerah dalam pilkada diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan itu disebutkan pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.

BACA JUGA:Siap Berangkatkan Jamaah Haji

Tags :
Kategori :

Terkait