Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyelesaikan proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Yakni meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Proses pembentukan anggota PPK dilakukan melalui rekrutmen terbuka, dimulai dari tahap pengumuman dan pendaftaran pada 23-29 April 2024 melalui aplikasi Siakba secara online.
"Pendaftaran anggota PPK telah ditutup pada tanggal 29 April kemarin, pukul 23.59 WIB," ujar Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan, Selasa (30/4).
Menurutnya, pendaftar anggota PPK didominasi oleh laki-laki sebanyak 453 orang, sedangkan perempuan sebanyak 89 orang. Selanjutnya, seluruh pendaftar akan menjalani tahapan verifikasi berkas administrasi.
BACA JUGA:Halal Bihalal Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Kuningan
"Hasil dari verifikasi tersebut akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei 2024, dan dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada tanggal 6-8 Mei 2024 di dua lokasi, yakni SMK Muhammadiyah 2 Kuningan dan SMK Negeri 1 Kuningan," terangnya.
Menurutnya, kehadiran PPK memegang peran penting dalam kesuksesan Pilkada serentak 2024, sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menekankan pada asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
"Ayo kita wujudkan PPK yang berkualitas, dengan niat kuat untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip KPU Melayani," ajaknya.
Komitmen KPU Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kualitas demokrasi pada Pilkada 2024 akan mencapai puncaknya pada tanggal 27 November 2024, saat dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara. Sebanyak 160 PPK terpilih akan memerankan peran tersebut di 32 kecamatan, dengan masing-masing kecamatan diisi oleh 5 anggota PPK.
BACA JUGA:CSB Mall dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM
Terkait hal ini, Aof juga menyampaikan bahwa terdapat empat kecamatan yang belum memenuhi standar dua kali kebutuhan pendaftar yaitu kecamatan Pancalang, Hantara, Cilebak, dan Cimahi. Sesuai dengan KPT 476, jika jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali kebutuhan PPK, maka pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari, terutama untuk keempat kecamatan tersebut dimulai tanggal 30 April 2024. (ags)