CIREBON- Seluruh UMKM yang terdata di Kota Cirebon, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Laporan terkait berusaha, dapat dilakukan melalui OSS RBA yang telah terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Di seluruh Indonesia, belum banyak daerah yang menerapkan. Kota Cirebon sudah menerapkan OSS RBA terintegrasi dengan RDTRK,” jelas Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi.
BACA JUGA:3 Aspek Kemampuan Pengelolaan Daerah, Ini Menurut Mindpol Indonesia
Dikatakan, pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Jumlah yang melaporkan LKPM tahun 2023 baru sekitar 12 persen dengan nilai Rp553 miliar.
Jika 100 persen melaporkan LKPM, kata Agus Mulyadi, bisa lebih realistis hingga triliunan rupiah. Saat ini, lanjutnya, proses perizinan di Kota Cirebon sangat mudah.
BACA JUGA:PKB Buka 2 Jalur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka
Untuk itu, Agus Mulyadi berpesan agar pelaku usaha menyampaikan LKPM secara online dan berkala, kepada DPMPTSP Kota Cirebon.
Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Drs Sosroharsono mengatakan, memberikan pemahaman lebih kepada pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM online, DPMPTSP menggelar bimtek.
Kata dia, agar penyampaian LKPM lebih meningkat, dan menambah jumlah penanaman modal. Hal ini, berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon.
“LKPM wajib. Kalau tidak menyampaikan LKPM, izin dapat dibekukan,” ucapnya tegas.