Sidang PHPU Pileg 2024, Ada 297 Perkara, Tuntas Juni

Senin 29 Apr 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Setelah menuntaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024, MK kini mulai menyidangkan PHPU Pileg 2024. Sidang perdana pada Senin (29/4/204). Ada 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang 297 perkara akan dibuat dalam tiga panel, di mana masing-masing dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, serta Arief Hidayat. Nantinya, kata Fajar, satu panel dalam sidang akan diisi tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024. 

“Jadi akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," kata Fajar Laksono kepada media di Gedung MK, Jakarta Pusat. Fajar melanjutkan, rangkaian sidang akan dimulai dengan agenda pendahuluan mendengarkan pokok permohonan pemohon. 

Setelah itu, kata dia, termohon menyampaikan jawaban terhadap pengajuan yang disampaikan parpol atau perseorangan. Selanjutnya, kata Fajar, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan para pihak.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

“Kami mengagendakan itu sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu. Karena 30 hari kerja sejak kemarin kami selesaikan,” ucap Fajar, dikutip dari JPNN.

Diketahui, panel satu di MK akan menangani 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga mengurusi masing-masing 97 perkara. Adapun, panel satu sidang di MK diisi oleh Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Hakim konstitusi untuk panel dua ialah Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, sedangkan panel tiga bakal ditangani Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. 

PPP TUDING KPU TAK BENAR HITUNG SUARA

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta dalam salah satu petitumnya di sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten, meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA:BKPSDM Tingkatkan Kompetensi PPPK

Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, PPP mendapati dugaan pemindahan suara ke Partai Garuda. Hal itu disampaikan Pemohon yang diwakili oleh kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar di Sidang PHPU Legislatif Panel 1 yang dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota DPR RI tahun 2024 pada Dapil Banten I, II, dan III Provinsi Banten dalam konversi PT 4 persen,” kata Dharma Rozali Azhar, dikutip dari RMOL.

Diungkap Dharma, suara PPP di Dapil Banten I yang sebenarnya memperoleh 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda perolehan suara yang benar 131 suara. Kemudian, suara PPP di Dapil Banten II perolehan suara yang benar PPP 69.812 suara sedangkan Partai Garuda hanya 104 suara. 

Selanjutnya, Dapil Banten III memperoleh suara yang benar PPP 101.606 suara, sementara Partai Garuda 103 suara. “Untuk pengisian anggota DPRD Kota Tangerang pada Dapil Kota Tangerang IV, mengembalikan suara pemohon 11.474 suara dan berhak memperoleh kursi terakhir dari 11 kursi di Dapil Kota Tangerang IV,” tuturnya.

Kategori :