MAJALENGKA - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat 26 April malam lalu.
Dalam operasi tersebut, satu tersangka berhasil diamankan di Gerbang Tol Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan dari Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, yang memimpin langsung kegiatan penangkapan tersebut didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya.
Hasilnya, ditemukan satu buah handphone dan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kg di dalam mobil bagian tengah.
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BRB (31). Jika satu kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa,” ungkap kapolres Majalengka.
Kapolres juga menjelaskan dari pengakuan BRB, mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas.
Dalam penangkapan itu, tes urine yang dilakukan terhadap BRB, hasilnya menunjukkan bahwa positif mengandung zat metamfetamina (sabu).
BRB beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan terkait lainnya,” katanya. (bae)