Kasus Korupsi Timah dengan Tersangka Harvey Moeis Seret Tiga Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung

Senin 29 Apr 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata niaga izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Lima tersangka baru itu adalah HL selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan FL yang merupakan marketing PT TIN. Kemudian, SW selaku kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015–Maret 2019, BN yang menjabat Plt kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, serta AS selaku Plt kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian menjadi kepala dinas.

Dengan tambahan lima orang tersebut, saat ini jumlah tersangka megakorupsi itu menjadi 21 orang. ’’Penetapan kelima tersangka ini setelah kami melakukan pemeriksaan kepada 14 saksi,’’ terang Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi.

Tiga tersangka, yakni FL, HL, dan AS, telah ditahan di Rutan Salemba. Lalu, BN tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Sementara itu, HL absen dalam pemeriksaan Jumat pagi dengan alasan sakit. Kuntadi memerinci keterlibatan kelima tersangka dalam pusaran korupsi timah itu. Misalnya, SW yang saat menjabat Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2015 telah menerbitkan persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter). Yakni, PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. 

BACA JUGA:Ketua Desk Pilkada Ingatkan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

’’Penerbitan itu dilakukan secara tidak sah lantaran kelimanya tak memenuhi persyaratan,” paparnya.

Lima perusahaan itu tidak melakukan penambangan di lokasi IUP mereka sendiri, melainkan hanya dipakai untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Tersangka SW, AS, dan BN yang merupakan pejabat di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengetahui praktik ilegal itu. Kegiatan tersebut lantas disamarkan lewat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Kongkalikong itu dilakukan Dirut PT Timah Tbk 2016–2021 MRPT dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017–2018 EE. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Maret lalu. ’’Sementara HL dan FL diduga turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk itu,” terangnya.

Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut. Kejagung menyangkakan kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pj Bupati Buka Grand Final Cerdas Cermat Bupati Cup

Selain menetapkan tersangka baru, dalam perkara korupsi itu Kejagung terus memereteli aset milik tersangka yang sudah ditahan. Kamis (25/4), Kejagung menyita tiga mobil milik tersangka Harvey Moeis. Yakni, Ferrari tipe 548 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stardale, dan mobil sport Mercedes-Benz.

’’Kami akan terus menelusuri aset-aset para tersangka yang terlibat dalam perkara ini agar tuntas dan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Kuntadi. Sebelumnya, jaksa telah menyita sejumlah mobil mewah. Di antaranya, Rolls-Royce dan Mini Cooper S Countryman F60. (elo/c18/fal)

Kategori :