PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan tinggal beberapa bulan lagi. Persiapan pun terus dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Serentak yang akan dilangsungkan pada bulan November mendatang. Bagaimana persiapannya?
Agus Panther, Kuningan
Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi yang juga menjabat sebagai Ketua Desk Pilkada, memimpin rapat koordinasi untuk memastikan persiapan tahapan Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Ketua Desk Pilkada Dian Rachmat Yanuar menegaskan, bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa persiapan setiap tahapan pemilihan kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda Dian, kemarin (29/4).
BACA JUGA:Pj Bupati Buka Grand Final Cerdas Cermat Bupati Cup
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Tahapan tersebut diagendakan mulai dari tanggal 17 April hingga 26 November 2024 sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024. Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," tambahnya.
Selain itu, Ketua Desk Pilkada juga membahas pentingnya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang diagendakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar.
"Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, di mana pesta demokrasi di Kabupaten Kuningan akan menentukan pemimpinnya. Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, menjaga kekompakan, kondusivitas di wilayah bagi camat, dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu, dan KPU serta menjaga netralitas," tegasnya.
BACA JUGA:Bursa Bacabup Mulai Ramai
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono mengungkapkan, bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Bagi calon independen harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.129 beserta surat pernyataan dukungan," ungkap Abuhar, panggilan akrabnya
Selain itu, lanjut Abuhar, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, dan DPD sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin s menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.