Oleh: Dodik Hari Mulyono
“KINERJA Pelaksanaan Anggaran K/L pada Tahun 2023 sebesar 96,56 (Sangat Baik) naik 1,9 poin dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebesar 94,66 (Baik)”
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan perencanaan anggaran kualitas anggaran.
IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Sejak tahun 2022, telah dilakukan evaluasi capaian IKPA untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diwujudkan dalam bentuk Reformulasi IKPA 2022.
BACA JUGA:Jumlah Jamaah Calon Haji Meningkat
Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran.
Yang bertujuan untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.
Aspek pengukuran IKPA, (i) Aspek Kualitas Implementasi Perencanaan Anggaran merupakan nilai terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA, pada aspek ini yang diukur adalah revisi DIPA dan Deviasai Halaman III DIPA.
(ii) Aspek Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA, pada aspek ini yang diukur adalah Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM (iii) Aspek Kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA, pada aspek ini yang diukur adalah Capaian Output.
BACA JUGA:Sukses Kelola Pemerintah Daerah
Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara (KPPN) Kuningan merupakan unit vertikal dari Ditjen. Perbendaharaan yang merupakan Kuasa BUN di Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPPN Kuningan bermitra dengan 70 Satker pengelola dana APBN yang tersebar pada Kabupaten Kuningan sebanyak 35 Satker dan Kabupaten Majalengka sebanyak 35 Satker.
Kualitas pelaksanaan anggaran pada Satker merupakan hasil perhitungan atas nilai masing-masing indikator dengan pembobotan setiap indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker dan nilai nilai kualitas KPPN sebagai Kuasa BUN merupakan rata-rata atas nilai IKPA pada Satker di wilayah kerjanya.
Sebagai bentuk komunikasi dan koordinasi antara KPPN Kuningan dan Satker K/L, KPPN Kuningan menyusun laporan sekaligus melakukan publikasi kinerja pelaksanaan anggaran tingkat Satker yang memuat perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA tingkat Satker secara periodik.