Seperti Javaansche Padvinders Organisatie, Pandu Ansor, Padvinder Muhammadiyah (Hizbul Wathan), Nationale Padvinderij, Syarikat Islam Afdeling Pandu, Kepanduan Bangsa Indonesia.
Ada juga Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie, Pandu Indonesia, Padvinders Organisatie Pasundan, Pandu Kesultanan, El-Hilaal, Al Wathoni, Tri Darma (Kristen), Kepanduan Asas Katolik Indonesia, dan Kepanduan Masehi Indonesia.
Mereka menjadi penopang masyarakat untuk memperjuangkan kelangsungan hidup menghadapi situasi saat itu. Bertahan tidak hanya dalam situasi pasif, tetapi juga dalam situasi aktif.
Organisasi-organisasi tersebut membentuk dunia Pramuka sebelum dilebur menjadi satu organisasi Pramuka yang disebut Gerakan Pramuka.
BACA JUGA:Ada Aturan Baru BPJS, Pasien Rawat Jalan di RSUD Majalengka Antrian Panjang
Hari lahir Gerakan Pramuka diperingati pada tanggal 14 Agustus 1961. Gerakan Pramuka telah berkembang pesat, namun benihnya dimulai pada tahun 1912.
Terlebih lagi, gerakan Pramuka saat itu telah memberikan rasa bangkit dari penjajahan kepada bangsa Indonesia dan berdiri di atas kaki sendiri.
Oleh karenanya gerakan-gerakan kepanduan saat itu banyak terlibat dalam gerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dan bahkan menjadi cikal bakal bagi lahirnya tantara dan polisi di Indonesia.
Sejarah panjang inilah yang menjadi pegangan dan juga kekhawatiran dari beberapa pihak akan padamnya semangat Pramuka jika Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 diterapkan.
Karena jika peraturan tersebut tetap diberlakukan maka ekstrakurikkuler Pramuka bersifat sukarela sama seperti ekstrakurikuler yang lainnya.
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka dalam pernyataan resminya, meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
Dikutip dari laman remisnya (https://pramuka.or.id/) Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.I.P., M.A.P di Jakarta, Senin (1/4), menyampaikan bahwa keputusan tersebut sangat disayangkan dan Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
Selaras dengan Kwarnas, Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat menolak dikeluarkannya aturan yang dibuat Mendikbudristek itu. Hal itu diungkapkan Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya saat memberikan pernyataan sikap.
Atalia mengungkapkan, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin. Salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada 1961.