80 Persen Calon Haji Didominasi Usia Produktif

Kamis 25 Apr 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON-Manasik haji masal pertama tahun 2024 di Kabupaten Cirebon sudah digelar. Pembekalan dan pemahaman yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon kepada jamaah calon haji (calhaj) itu berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. 

Manasik haji juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental selama pelaksanaan ibadah haji. 

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin SAg MPdI mengatakan, kuota haji Kabupaten Cirebon tahun 2024 diangka 2.495 calon jamaah.

Jumlah tersebut didominasi usia produktif, yang mencapai 80 persen. Sementara 20 persennya merupakan lansia. 

BACA JUGA:Jalan Lingkar Gebang Mangkrak

“Di Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241 ribu. Jumlah ini bertambah 20 ribu dari tahun sebelumnya. Termasuk Kabupaten Cirebon. Tahun ini, kuota calhaj ada 2.495 orang yang terbagi dalam enam kloter, yang satu kloternya 440 calhaj,” ujar Yuto kepada Radar Cirebon, kemarin.

Menurutnya, calhaj akan diberangkatkan melalui Bandara Kertajati Majalengka. Sementara untuk embarkasi yang digunakan di Indramayu.

Masih kata Yuto, calhaj yang berangkat tahun ini, mereka yang daftar haji di akhir 2012 dan awal 2013. Namun, daftar tunggu calhaj kali ini berbeda, waktunya tergolong lama, 22-23 tahun. Sementara, daftar tunggu haji per tahun 2024 di angka 50 ribu lebih. 

“Bayangkan, yang daftar haji dalam setahun saja 3500 sampai 4000 orang. Dengan asumsi per hari yang mendaftar calhaj 10 orang,” terangnya. 

BACA JUGA:Sudah Kantongi 6 Calon, Maju Pilkada Kuningan Lewat PAN Tidak Ada Mahar Politik

Dijelaskan Yuto, untuk haji regular, orang yang sudah menunaikan ibadah haji tidak boleh berangkat lagi, jika belum 10 tahun. Kecuali melalui haji plus dan pembimbing haji. 

“Bagi calhaj yang sudah meninggal dan sakit permanen dan tidak bisa berangkat haji, bisa dilakukan pelimpahan. Syarat pelimpahan pun harus mahrom, yakni, suami-istri, kakak-adik, dan orang tua dengan anak. Sementara ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji. Pelimpahan itu harus dibiometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag,” ungkapnya.

Menurutnya, minimal untuk pendaftaran calhaj itu diusia 12 tahun. Sementara untuk syarat keberangkatan calhaj di usia 18 tahun atau sudah menikah.

Namun, ada calhaj lansia yang prioritas. Bisa berangkat di usia 80 tahun. Namun dengan catatan, calhaj yang bersangkutan mendaftar di usia 75 tahun. 

BACA JUGA:Ada Aturan Baru BPJS, Pasien Rawat Jalan di RSUD Majalengka Antrian Panjang

Tags :
Kategori :

Terkait