BACA JUGA: Satu Meninggal karena Demam Berdarah
Agus Mulyadi menyatakan bahwa keberadaan mereka sejauh ini tidak menjadi masalah selama mereka tidak melanggar aturan.
“Tidak masalah, itu bagian dari hak politik mereka sebagai warga negara. Yang terpenting, tidak melanggar aturan dan menjalankan tugas dengan baik dan benar sebagai direksi dan dewan pengawas di masing-masing BUMD,” ujar Agus Mulyadi pada Selasa 23 April.
Meski demikian, Agus mengakui bahwa hingga saat ini, ketiga pejabat BUMD tersebut belum menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dirinya sebagai KPM.
BACA JUGA:Tujuh ASN Pemkot Ajukan Cuti Haji
“Meskipun sudah ada pemberitahuan lisan, namun pemberitahuan tertulis belum disampaikan hingga saat ini. Meskipun baru mengikuti penjaringan, pemberitahuan tertulis tetap harus disampaikan,” terangnya.
Terkait proses pemberhentian pejabat BUMD yang mencalonkan diri dalam pilkada, aturan menyatakan bahwa pemberhentiannya berlaku ketika sudah ditetapkan sebagai calon.
“Jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka secara efektif harus berhenti,” katanya.