“Meskipun sudah ada pemberitahuan lisan, namun pemberitahuan tertulis belum disampaikan hingga saat ini. Meskipun baru mengikuti penjaringan, pemberitahuan tertulis tetap harus disampaikan,” terangnya.
Terkait proses pemberhentian pejabat BUMD yang mencalonkan diri dalam pilkada, aturan menyatakan bahwa pemberhentiannya berlaku ketika sudah ditetapkan sebagai calon.
“Jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka secara efektif harus berhenti,” katanya. (azs)
Kategori :
Terkait
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:15 WIB
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:04 WIB
Petugas Lapas Cirebon Diajari Gunakan Apar Saat Kebakaran
Jumat 04 Oct 2024 - 20:18 WIB
Atlet yang Menginspirasi
Jumat 04 Oct 2024 - 20:00 WIB
Farida Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan
Jumat 04 Oct 2024 - 16:39 WIB
DKP3 Gelar Vaksin Rabies Gratis, Langsunh Datangi Rumah Warga Kota Cirebon
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:01 WIB
HUT Ke-79 TNI Berlangsung Meriah di Monas, Paling Ramai dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:09 WIB
Tim Pemenangan Ridhokan Mengaku Senang Ada Baliho Dirusak
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:36 WIB
Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:15 WIB
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI, Segini Harta Kekayaannya Sesuai LHKPN
Terkini
Minggu 06 Oct 2024 - 11:33 WIB
XL Axiata Rilis “HYFE”: Kebebasan dan Kemudahan Internet dari XL PRIORITAS
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB
Waspada! Fenomena La Nina Akan Menerpa Indonesia pada Oktober 2024, Berpotensi Memicu Hujan Lebat di Wilayah B
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB
Makin Populer! Akun Instagram Maarten Paes Kini Tembus Lebih dari 1,7 Juta Pengikut
Minggu 06 Oct 2024 - 10:41 WIB
Kalahkan China, Indonesia Juara Piala Suhandinata 2024
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB