“Meskipun sudah ada pemberitahuan lisan, namun pemberitahuan tertulis belum disampaikan hingga saat ini. Meskipun baru mengikuti penjaringan, pemberitahuan tertulis tetap harus disampaikan,” terangnya.
Terkait proses pemberhentian pejabat BUMD yang mencalonkan diri dalam pilkada, aturan menyatakan bahwa pemberhentiannya berlaku ketika sudah ditetapkan sebagai calon.
“Jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka secara efektif harus berhenti,” katanya. (azs)
Kategori :
Terkait
Rabu 13 Nov 2024 - 16:31 WIB
Pohon Rimbun, Angin Kencang Musim Hujan, Masyarakat Dihimbau Selalu Waspada
Selasa 12 Nov 2024 - 18:55 WIB
Kirim 4 Atlet ke Malaysia, Muaythai Kota Cirebon Raih 4 Medali dan 1 Trofi Juara
Selasa 12 Nov 2024 - 18:53 WIB
39 Tim Bersaing di Perbasi Cup 2024
Selasa 12 Nov 2024 - 16:21 WIB
Guna Lestarikan Budaya Adakan Lomba Mendongeng Tingkat SD/MI
Selasa 12 Nov 2024 - 16:17 WIB
Kadisbintal Mabesal Kenalkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Terpopuler
Kamis 14 Nov 2024 - 13:26 WIB
Timnas Indonesia Gondol Poin Berapa Jika Menang Lawan Jepang? Berikut Info Lengkapnya
Kamis 14 Nov 2024 - 20:57 WIB
Dukungan untuk Menangkan Eti-Suhendrik Terus Mengalir
Kamis 14 Nov 2024 - 20:26 WIB
RSD Gunung Jati Cirebon Tangani 2 Pasien Korban Judi Online, Begini Kondisinya
Kamis 14 Nov 2024 - 20:22 WIB
Idola Klaim Taati Aturan Debat
Kamis 14 Nov 2024 - 20:59 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Masjid Raya Attaqwa Gelar Aneka Lomba
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 21:06 WIB
Indonesia vs Jepang: Saatnya Kalahkan Raksasa Asia!
Kamis 14 Nov 2024 - 20:59 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Masjid Raya Attaqwa Gelar Aneka Lomba
Kamis 14 Nov 2024 - 20:59 WIB
Parkir di Trotoar Masih Marak
Kamis 14 Nov 2024 - 20:58 WIB
Osmosis Tawarkan Malam Tahun Baru Seperti di Korea
Kamis 14 Nov 2024 - 20:57 WIB