Seleksi Direktur Utama BPR Tertunda

Selasa 23 Apr 2024 - 19:25 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Dia menambahkan bahwa menurut regulasi yang ada, ketika terjadi kekosongan Direksi atau Dewan Pengawas pada BUMD, pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan untuk mengisinya, dengan melaksanakan mekanisme seleksi.

Selama menunggu proses seleksi dan belum diisi oleh pejabat definitif, tugas-tugas dari jabatan Direksi yang kosong tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari direksi lainnya yang masih menjabat. (azs)

Kategori :