Dia menambahkan bahwa menurut regulasi yang ada, ketika terjadi kekosongan Direksi atau Dewan Pengawas pada BUMD, pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan untuk mengisinya, dengan melaksanakan mekanisme seleksi.
Selama menunggu proses seleksi dan belum diisi oleh pejabat definitif, tugas-tugas dari jabatan Direksi yang kosong tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari direksi lainnya yang masih menjabat. (azs)
Kategori :
Terkait
Selasa 05 Nov 2024 - 12:35 WIB
Update! Daftar 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK per November 2024, Lindungi Data Pribadi Anda!
Selasa 15 Oct 2024 - 21:17 WIB
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD
Minggu 08 Sep 2024 - 19:51 WIB
Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK
Selasa 27 Aug 2024 - 20:34 WIB
OJK Perkuat Infrastruktur SLIK
Senin 05 Aug 2024 - 19:12 WIB
OJK Ajak Pelajar dan Mahasiswa Hindari Pinjol Ilegal dan Judol
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB