Dia menambahkan bahwa menurut regulasi yang ada, ketika terjadi kekosongan Direksi atau Dewan Pengawas pada BUMD, pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan untuk mengisinya, dengan melaksanakan mekanisme seleksi.
Selama menunggu proses seleksi dan belum diisi oleh pejabat definitif, tugas-tugas dari jabatan Direksi yang kosong tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari direksi lainnya yang masih menjabat. (azs)
Kategori :
Terkait
Selasa 05 Nov 2024 - 12:35 WIB
Update! Daftar 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK per November 2024, Lindungi Data Pribadi Anda!
Selasa 15 Oct 2024 - 21:17 WIB
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD
Minggu 08 Sep 2024 - 19:51 WIB
Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK
Selasa 27 Aug 2024 - 20:34 WIB
OJK Perkuat Infrastruktur SLIK
Senin 05 Aug 2024 - 19:12 WIB
OJK Ajak Pelajar dan Mahasiswa Hindari Pinjol Ilegal dan Judol
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:39 WIB
Soal Tuntutan Buruh, DPRD: Aspirasi Ini akan Dilakukan Pembahasan Bersama Pemkab Cirebon
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:39 WIB
Angka Kemiskinan Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Berhasil Turun dari 12,13% Jadi 11,93%
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:27 WIB
Capil Buka Layanan Perekaman e -KTP di Hari Khusus Jelang Pilkada, Cek Tanggalnya
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:25 WIB
Kegiatan The 2nd Rebana Expo: Asia-Pacific Metropolitan Planning Caucus Diadakan di Kaki Gunung Ciremai
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:35 WIB
Relawan Sahabat Yoshua Roadshow Pesta Rakyat Menangkan Paslon Eman-Dena
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:39 WIB
Angka Kemiskinan Kabupaten Indramayu Tahun 2024 Berhasil Turun dari 12,13% Jadi 11,93%
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:35 WIB
Relawan Sahabat Yoshua Roadshow Pesta Rakyat Menangkan Paslon Eman-Dena
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:30 WIB
Rekor MURI, ASN Indramayu Pakai Sarung Tenun
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:25 WIB
Kegiatan The 2nd Rebana Expo: Asia-Pacific Metropolitan Planning Caucus Diadakan di Kaki Gunung Ciremai
Sabtu 23 Nov 2024 - 15:19 WIB