JAKARTA- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dibangun Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum.
Hal itu diucapkan Ridwan Mansyur dalam agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 kemarin. “Pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Ridwan, Senin (22/4).
Namun, sambungnya, pelekatan citra diri sebagai juru kampanye kepada Presideni Jokowi berpotensi menjadi masalah etika. “Potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” tuturnya.
Presiden, kata dia, seharusnya berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan waki presiden yang akan menggantikan dirinya.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Prabowo-Gibran Tinggal Menunggu Pelantikan
“Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum,” tandas Ridwan Mansyur. (jpnn/rc)