MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Prabowo-Gibran Tinggal Menunggu Pelantikan

Senin 22 Apr 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

“Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen)," kata Anwar Husin di Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

“Untuk itu kami yakin apa pun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat). Apapun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya, maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," tegas Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu.

Sementara itu, dengan ditolaknya gugatan terkait sengketa Pilpres 2024, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu jadwal pelantikan saja.

BACA JUGA:Cetak 2 Gol Lawang Nashville SC, Messi Antarkan Inter Miami ke Puncak Klasemen Wilayah Timur MLS

Sesuai jadwal pelantikan hasil Pemilu 2024, maka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada Selasa 1, Oktober 2024, dan pelantikan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

TERIMA PUTUSAN MK
Terpisah, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan keputusan MK ini merupakan perjuangan semua pihak untuk menjaga demokrasi di Indonesia. “Sebuah episode perjalanan kita semua, untuk tetap berupaya menjaga agar sistem dan pelaksanaan demokrasi kita miliki ini tetap berjalan sebagaimana harapan itu," ucap Surya Paloh di Nasdem Tower, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Dia menambahkan, sejak awal pihaknya menghormati keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. “Saya telah menerima keputusan akhir itu, dan mengucapkan selamat," ujarnya.

BACA JUGA:RA Al-Biruni Inklusi Membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru

Lanjut Surya Paloh, semua pihak kini menghormati dan menghargai keputusan MK ini. “Bersamaan dengan itu, saya juga menegaskan bahwa seluruh proses dan upaya mencari rasa keadilan harus bisa kita hargai bersama," ucapnya.

Dia pun menegaskan, Nasdem sangat menghormati perjuangan yang dilakukan Anies-Muhaimin dalam mencari keadilan ke MK. “Hari ini MK telah berikan keputusan, menolak seluruh gugatan,” terang Surya Paloh.

“Apa sikap saya? Saya pikir bagi Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini. Konsekuensi bagi bangsa, bagi parpol, kita menghormati dan menghargai itu," tutupnya.

Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima apapun yang telah diputuskan oleh MK. Hal ini semata-mata demi menjaga keadaban hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Berjaya di Liga Voli Korea Selatan, Megawati ’Megatron’ Bidik Gelar Juara Pro Liga bersama Jakarta BIN

Ganjar langsung mengucapkan selamat bekerja kepada pihak yang dinyatakan menang pada sidang PHPU Pilpres 2024. “Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, apapun keputusan MK, kami sepakat menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Tags :
Kategori :

Terkait