Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, memberikan penegasan penting bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji 1445 H/2024 M. Dalam konteks ini, Hilman menyoroti penyebaran informasi tentang haji tanpa antre melalui berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.
Menegaskan pentingnya penggunaan visa haji, Hilman menyatakan bahwa pihaknya telah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta pihak terkait, yang mempertegas bahwa keberangkatan haji harus menggunakan visa haji saja. Ia juga menekankan agar masyarakat tidak tergiur oleh berbagai tawaran perjalanan haji dengan visa-visa seperti ummal (pekerja), ziarah (turis), ataupun dengan sebutan visa petugas haji.
Lebih lanjut, Hilman juga mengungkapkan bahwa otoritas Saudi telah mengingatkan terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji pada haji 2024, dan bahwa hal ini akan diawasi dengan ketat beserta pemeriksaan yang intensif.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Hilman.
BACA JUGA:Festival Haul Sunan Gunung Jati Membuat Sejarah Jakarta-Cirebon Makin Terjalin
Dalam penyelenggaraan visa haji di Indonesia, terdapat aturan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur mengenai jenis-jenis visa haji antara lain visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di sisi lain, Hilman juga memaparkan terkait kuota haji Indonesia untuk tahun ini, yaitu sebanyak 221.000 orang, dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M menjadi 241.000 orang. Selain itu, bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya juga harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam upaya memberikan perlindungan dan pengawasan yang tepat, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama, sehingga proses keberangkatan dapat diawasi secara ketat.
Hilman memahami bahwa antrean panjang saat ini telah mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji, namun ia juga menekankan pentingnya kecermatan masyarakat terhadap berbagai informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. Ia menyarankan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran-tawaran semacam ini yang semakin masif diiklankan di media sosial.
BACA JUGA:Mantan Ketua DPC Hanura Yoga Setiawan Ini, Tak Muluk-muluk Cukup Incar Calon Wakil Bupati Saja
"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ujar Hilman.
Terutama, dengan pengumuman Arab Saudi terkait penerapan kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, Hilman menegaskan bahwa akan ada pemeriksaan yang lebih ketat dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya. Oleh karena itu, ia kembali mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre yang menggunakan visa selain visa haji. (antara/jpnn)