CIREBON- Pilkada Serentak akan dihelat pada 27 November 2024.
Sejuah ini tahapan persiapan sudah mulai berjalan.
Dan, di Kabupaten Cirebon sendiri, baru PDI Perjuangan yang sudah membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
BACA JUGA:Anggota Dewan Maju Pilkada Wajib Mundur
Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan pihaknya mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri, termasuk para anggota dewan.
“Kalau ada keinginan maju, silakan daftar"
"Kami membuka pendaftaran sampai 20 April," kata Imron.
BACA JUGA:Sudah Resmi: Imron dan Ayu Daftar di PDIP untuk Pilkada Kabupaten Cirebon
Sementara itu, berdasarkan aturan kalau ada anggota DPRD yang akan maju sebagai calon kepala daerah atau calon bupati atau calon wakil bupati.
Maka yang bersangkutan diharuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
BACA JUGA:Pj Walikota Sidak Dinas-Dinas
“Harus mundur dulu," tegas Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya.
Menurutnya, aturannya sudah sangat jelas ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.