Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus lima tersangka yang hendak menyelundupkan 19 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua penerima barang, dan satu selaku pengendali.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kelima tersangka berupaya menyelundupkan 19 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta kemarin.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu-sabu itu di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur. Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di laut Aceh Timur.
BACA JUGA:Densus 88 Mabes Polri Tangkap Tujuh Terduga Anggota JI
Dari hasil pemeriksaan, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa wilayah. "Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu-sabu per kilo Rp 10 juta," ujar Mukti.
Dia menambahkan, sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia. Kemudian, dikawal ke perairan Aceh Timur, dibawa dengan menggunakan kapal nelayan oskadon. (antara/jpnn)