Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Kubu Prabowo-Gibran: Itu Tidak Tepat

Selasa 16 Apr 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dipandang tidak tepat.

Sebab, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa 16 April 2024.

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” terang Otto.

BACA JUGA:Surat Bertinta Merah, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres di MK

Otto mengurai, Amicus Curiae bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti halnya sivitas akademika dan lainnya. “Tidak partisan, itu boleh menjadi Amicus Curiae. Itu harus kita pahami dulu,” tuturnya.

Namun demikian, Ketua Umum PERADI ini enggan berspekulasi mengenai keyakinannya terkait Amicus Curiae yang dilakukan Megawati bakal tidak didengar oleh MK.Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK. “Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya, dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bertindak sebagai pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2024, menyerahkan sepenuhnya kepada MK apapun keputusannya.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keputusan MK akan diumumkan pada 22 April 2024. “Praktis tidak akan ada lagi sidang mulai hari ini (kemarin),” terang Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:Besok Fitria Ambil Formulir

“Dan semuanya kita serahkan kepada majelis dan kita tunggu apa putusan perkara ini pada tanggal 22 April yang akan datang,” sambung Yusril kepada wartawan di Gedung MK.

Yusril mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi dan panitera di MK atas pelayanan yang baik selama proses sengketa hasil Pilpres 2024.

“Dari dua perkara (gugatan PHPU paslon 01 dan 03) yang kami hadapi di Mahkamah Konstitusi ini kita tadi sudah diterima dengan baik oleh petugas panitera dari Mahkamah Konstitusi, dan kami sudah terima tanda terimanya,” tuturnya.

Selanjutnya, Yusril juga menyatakan bahwa pihak terkait akan menunggu hasil PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 sesuai dengan jadwal, yaitu pada 22 April 2024.

BACA JUGA:Kota Cirebon Alami Inflasi 2,70 Persen di Maret 2024

Tags :
Kategori :

Terkait