Oleh: Apandi*
TEKNOLOGI finansial atau yang sering kita sebut fintech mulai berkembang di Indonesia pada tahun 2015. Kemunculan fintech pada awalnya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan keuangan yang ada seperti bank.
Pada perkembangan selanjutnya seiring pandemi ketika masyarakat tidak bisa leluasa bergerak karena ada pembatasan maka iklan terkait pinjaman online (pinjol) semakin marak.
Dengan maraknya sosialisasi dari berbagai media massa saat ini, maka tidak heran penggunaan fasilitas keuangan melalui pinjaman online semakin berkembang dan semakin besar.
BACA JUGA:Prediksi Manchester City vs Real Madrid 18 April 2024
Pada saat ini pinjaman online juga digunakan semua kalangan termasuk mahasiswa. Dalam pengamatan penulis menyaksikan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat maupun mahasiswa yang terjerat pinjaman online.
Walaupun sistem pinjaman online bersifat pribadi ketika mendaftar akan tetapi pada sistem pinjaman online si peminjam harus memberikan data-data yang ada pada gadget mereka sehingga nomor kontak yang ada akan terekam di aplikasi. Pinjaman online sendiri itu terbagi 2 bagian yaitu pinjaman online yang resmi dan tidak resmi.
Pinjaman online yang sah merupakan layanan pinjaman yang dijalankan oleh perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh badan keuangan yang sah.
Di sisi lain, pinjaman online yang tidak sah adalah layanan pinjaman yang tidak diatur atau tidak memiliki izin resmi dari badan keuangan yang sah.
BACA JUGA:Laga Serie A Udinese vs Roma: Evan Ndicka Kolaps, Laga Dihentikan
Mereka sering kali menawarkan bunga tinggi, menerapkan praktik pengumpulan utang yang agresif, dan dapat melanggar hukum atau regulasi yang berlaku.
Pinjaman online memberikan angin segar bagi yang membutuhkan dana segar dalam waktu singkat. Tapi perlu diingat bahwa dibalik manisnya dana segar yang diterima nantinya akan menimbulkan efek jangka panjang yang menyengsarakan.
Penulis mengamati dalam beberapa kasus bahwa seseorang yang terlilit pinjaman online mirip orang yang terjerat rentenir. Dalam artian mereka akan dibebankan dengan tagihan bunga berbunga setiap bulannya.
Dampak negatif dari keadaan itu adalah seseorang sama sekali tidak diuntungkan dalam sistem pinjaman online tersebut yang ada menggiring orang kejurang kebangkrutan. Sebagai contoh seorang pelajar yang membeli barang di luar kemampuannya.