Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan bahwa besaran zakat untuk tahun 2024.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Drs H Agus Yadi Ismail MSi mengatakan Baznas Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk kaum muslimin di Kabupaten Majalengka sebesar 2,7 kilogram beras. Pada tahun lalu, besaran zakat fitrah hanya 2,5 kilogram beras.
“Penetapan zakat fitrah tahun ini adalah 2,7 kilogram beras. Ini telah berdasarkan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,7 kilogram beras,” ujar Agus.
Adapun bila menyesuaikan harga beras saat ini maka nominal zakat fitrah bila diuangkan 2,7 liter dikalikan Rp14.009 yakni Rp37.800.
BACA JUGA:Komisi II Nilai Rencana Program Strategis Pemkab Masih Stagnan
Ia kembali menegaskan, besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Sementara, sebagai perbandingan di hampir semua Baznas kabupaten/kota di Jawa Barat juga telah menerapkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 ini.
“Maka, Baznas Kabupaten Majalengka juga menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras,” pungkas Agus. (ara)