CIREBON- Tahun ini, kuota calon jamaah haji (calhaj) untuk Kabupaten Cirebon sebanyak 2.532 orang yang terbagi dalam 6 (enam) kloter.
Sementara, daftar tunggu haji per tahun 2024 diangka 50 ribu lebih.
Sebelumnya, pada tahun 2023 kuota Kabupaten Cirebon 2.426 orang.
BACA JUGA:Hadapi Arus Mudik Lebaran, 11 CCTV Disebar di Wilayah Kabupaten Cirebon, Termasuk Pemasangan Hotspot
Calhaj yang berangkat tahun ini, adalah mereka yang daftar haji di akhir 2012 dan awal 2013.
Namun, daftar tunggu calhaj kali ini berbeda, waktunya tergolong lama, 22-23 tahun.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin SAg MPdI mengatakan, kuota haji tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikannya di angka 106 calon jamaah haji.
BACA JUGA:Gelar Rapat dengan BKAD, Komisi II Pertanyakan Kenapa Triwulan Pertama Selalu Tidak Ada Kegiatan
Karena, di Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241 ribu orang. Jumlah ini bertambah 20 ribu orang dari tahun sebelumnya.
“Bayangkan, yang daftar haji dalam setahun saja 3500 sampai 4000 orang. Dengan asumsi per hari yang mendaftar calhaj 10 orang,” terangnya.
Masih kata Yuto, untuk haji regular, orang yang sudah menunaikan ibadah haji tidak boleh berangkat lagi, jika belum 10 tahun. Kecuali melalui haji plus dan pembimbing haji.
BACA JUGA:Kegiatan di Cirebon, BPIP Ajak Generasi Muda Amalkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Yuto menjelaskan, bagi calhaj yang sudah meninggal dan sakit permanen dan tidak bisa berangkat haji, bisa dilakukan pelimpahan. Syarat pelimpahan pun harus mahrom, yakni, suami-istri, kakak-adik, dan orang tua dengan anak.
“Ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji,” ungkapnya.
“Pelimpahan itu pun harus dibiometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag,” ujarnya.