Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Kamis 04 Apr 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

SANDRA Dewi, saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan izin perdagangan komoditas timah dalam bisnis pertambangan PT Timah Tbk, meminta para jurnalis untuk tidak menyebarkan hoaks setelah dia diinterogasi selama lima jam oleh penyelidik dari Kejaksaan Agung.

"Tolong doakan, doakan. Jangan membuat berita tidak benar. Silakan verifikasi data yang benar," kata Sandra Dewi saat ia keluar dari gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (4/4).

Ketika ditanya oleh media tentang berita hoaks yang ia maksud, Sandra Dewi tetap diam dan memilih untuk berjalan melewati barisan reporter di depannya.

Sandra Dewi diketahui tiba untuk menjawab panggilan penyelidik pada pukul 09:25 WIB dan terlihat meninggalkan pukul 14:14 WIB. 

BACA JUGA:MMKSI Kembali Tebar Kegembiraan Selama Ramadan Bersama Triton Educar di Beberapa Panti Asuhan di Jakarta

Saat keluar, ia masih sempat tersenyum kepada para personel media yang menunggu di pintu depan gedung Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi tidak memberikan banyak informasi kepada media. 

Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam sebentar setelah menyampaikan pesannya singkat kepada media.

Direktur Penyidikan Satuan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa tim penyelidik memeriksa Sandra Dewi untuk melacak aliran uang hasil korupsi yang diduga dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

BACA JUGA:Ramadan Charity 2024, HDCI Cirebon Menebar Takjil dan Sembako

"Dalam rangka membedakan apa yang diduga terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Bapak HM, dan apa yang tidak terkait," kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan bahwa Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran dana ilegal yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. 

Kesaksiannya sangat penting dalam memetakan aset dan rekening mana yang dapat disita oleh kejaksaan sebagai bukti.

"Harapannya, kami tidak membuat kesalahan dalam proses penyitaan, sehingga harus ada pemilihan yang hati-hati," kata Kuntadi.

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Kategori :