Yusril Bela INA pada Sidang Praperadilan

Selasa 02 Apr 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA- Yusril Ihza Mahendra muncul sebagai penasehat hukum Irfan Nur Alam atau INA yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan gratifikasi Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam kasus ini telah dikonfirmasi oleh ayahanda INA yang tak lain Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi. Karna mengatakan bahwa pihak keluarga telah menunjuk Yusril sebagai penasihat hukum.

“Jaksa secara profesional harus menjawab atas praperadilan tanpa mengundur-undur waktu lagi, sebagai rasa tanggung jawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 2 April 2024.

Yusril telah melayangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan Irfan Nur Alam. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya panggilan sidang nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg. Dalam surat panggilan sidang itu, disebutkan sebagai juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memenuhi permintaan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Menunggu Magrib di Attaqwa

Surat panggilan sidang tersebut menunjukkan bahwa Yusril akan hadir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Selasa 16 April 2024, terkait sidang praperadilan antara pemohon Irfan Nur Alam yang melawan Kejati Jabar.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka mengalami perkembangan baru setelah penahanan Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024. Selain Irfan, Andi Nurmawan dari pihak swasta juga telah ditahan empat hari sebelumnya.

Irfan Nur Alam sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dan ditahan pada 26 Maret 2024. Sementara tersangka lainnya, Andi Nurmawan alias (AN) dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka satu tahun sebelumnya, namun hanya Andi yang saat ini baru ditahan.

Sehingga, banyak yang mempertanyakan mengenai langkah Kejati Jabar yang begitu cepat memproses INA.  Hal ini menimbulkan pandangan sebagian publik bahwa penahanan Irfan Nur Alam bermuatan unsur politik.

BACA JUGA:Menteri PANRB Setujui 100 Persen Formasi ASN Usulan Menkes

Sementara itu, penasehat hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian menyatakan kekecewaannya terhadap Kejati Jabar atas penahanan kliennya pada waktu mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Rojan mengkritik tindakan Kejati Jabar sewenang-wenang dan tidak menghormati HAM serta hukum. Alasannya karena ia meyakini bahwa Irfan Nur Alam tidak bersalah dan tidak menerima suap dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Sehingga, tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Menurutnya ada beberapa hal yang berpotensi untuk mengajukan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka sudah berlangsung beberapa tahun, bahkan Andi dan Maya sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak setahun lalu.

BACA JUGA:Dinkes Kota Cirebon Siagakan Nakes di 6 Posko

Tags :
Kategori :

Terkait