Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana penipuan berkedok pemberangkatan haji furoda atau haji mandiri. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu orang tersangka perempuan berinisial SJA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, SJA berhasil menipu pasangan suami istri TBS dan GS. Korban mendaftar haji di PT Musafir Internasional Indonesia pada Oktober 2021 dengan mengambil paket haji furoda VIP.
“Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada bulan Juni 2023,” kata Ade kepada wartawan.
Ade menuturkan, haji furoda atau haji muamalah merupakan undangan visa haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Haji ini pelaksanaannya diatur di Pasal 18 ayat 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, haji furoda atau haji mujamalah, wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA:Kurikulum Ibadah Ramadan
“Bahwa tersangka ini adalah direktur PT Musafir Internasional Indonesia, yang tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, artinya niatnya dengan sengaja, sudah sangat ingin menipu orang,” kata Ade.
Dugaan ini muncul karena pelaku hanya memiliki izin penyelenggaraan umrah bukan haji. Perusahaan ini juga dilastikan tidak tercatat sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Korban juga tidak menerima belasan fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka, mulai dari penginapan 28 hari, visa Haji resmi, gelang haji, asuransi, kemudian penerbangan pulang-pergi atau tiket langsung dari Jakarta ke Arab Saudi, hotel bintang 5 jamaah paket VIP, apartemen transit, akomodasi konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, kemudian city tour Mekkah dan Madinah, air zam-zam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, hingga berbagai perlengkapan Haji dan airport tax maupun penanganan bagasi.
“Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka. Korban ternyata menjadi haji backpacker dan harus kembali mengeluarkan biaya penginapan dan biaya haji lainnya. Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologi laporannya, korban merasa dirugikan Rp563 juta,” jelas Ade.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Satu Juta Petasan Siap Edar
Atas perbuatannya, tersangka SJA dijerat dengan Passal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (jpnn)