Pj Bupati Ultimatum Perusahaan Bagikan THR

Senin 01 Apr 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Pemkab Majalengka telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan pembagian tunjangan hari keagamaan atau tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan.

Dalam SE tersebut, perusahaan yang ada di Majalengka diultimatum agar membagikan THR kepada pegawainya.

Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi meminta agar THR bagi buruh pekerja dibagikan secepatnya. Pembagian THR maksimal dilaksanakan 7 hari sebelum lebaran.

"Dan surat edaran itu harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Majalengka," tegasnya.

BACA JUGA:Kuliner Mambo Reborn Aman dari Zat Berbahaya

Jika tidak dibagikan, sanksi siap menanti bagi perusahaan 'nakal' yang tidak patuh. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

"Umumnya zero kasus cuma kalau misalnya terjadi hal seperti perusahaan tidak membagikan THR. Kalau ada, kita tegur baik secara lisan, atau tertulis," imbuh Dedi

Namun, kata dia, kalau memang kondisinya tidak mengindahkan seperti yang dilakukan, pihaknya bisa saja akan melakukan sesuai kewenangan dengan melakukan denda ataupun cabut izin.

Dari data yang dihimpun oleh Pemkab Majalengka pada tahun-tahun sebelumnya, kata Dedi, belum ditemukan perusahaan nakal di 'Kota Angin'. Namun meski aturan itu harus dipatuhi, akan tetapi masih ada keringanan bagi perusahaan yang meminta ditangguhkan.

BACA JUGA:Masjid Mulai Selenggarakan Itikaf

"Kalau perusahaan tidak membayar THR sebetulnya nggak mungkin yah. Paling tidak ada indikasi misalnya akan mencoba melakukan penangguhan-penangguhan seperti itu," bebernya.

Disamping itu, Dedi juga meminta seluruh elemen ikut mengawasi pelaksanaan pembagian THR buruh pekerja ini. Jika kedapatan perusahaan yang tidak memberikan THR, dia meminta segera melapor.

"Ada posko link, kita sudah siapkan link tautan, itu ada dalam surat edaran juga. Di medsos pun sebenarnya kita juga lakukan. Di Instagram Dinas KUMKM (@dk2ukmmajalengka), tinggal disampaikan. Bahkan nggak sulit juga sekarang mah, kalau misalnya buruh tenaga kerja mau langsung ke Instagram saya (@dedisupandhi) nggak masalah juga. Nanti saya akan segera tindak lanjuti untuk kelancaran tersebut," pungkasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 18:39 WIB

PHRI Kuningan Siap Sambut Wisatawan

Senin 23 Dec 2024 - 18:35 WIB

Soroti Kinerja PDAU

Senin 23 Dec 2024 - 18:34 WIB

Mutasi Atlet Ketat di Porprov 2026