Dua Perampok Didor Polisi

Minggu 31 Mar 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

MA diketahui merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2013, sementara MF merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2020.

“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait