Tidak Ada Aturan Pembuatan Perda dengan Mediasi, Itu Kata Akademisi Untag Jakarta

Sabtu 30 Mar 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON-  Tidak ada aturannya pembuatan perda dengan mediasi, sehingga ini akan melahirkan peraturan yang cacat dan batal demi hukum.

Hal tersebut ditegaskan akademisi Untag Jakarta, Dr Cecep Suhardiman  menilai statemen ketua DPRD yang menyatakan siap dimediasi.

Kata dia ucapan ketua DPRD tersebut tidak tepat.

BACA JUGA:Beri Kenyamanan Saat Mudik Lebaran, Polresta Cirebon Siapkan Area Bermain Anak-anak 

Karena, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda tidak dikenal adanya mekanisme mediasi.

Apalagi kalau Perda RTRW ditarik ke Kemendagri, dan diatur dalam Peraturan Menteri, maka semakin menunjukan ketidakberesan dalam pengelolaan Tata Ruang di Kota Cirebon yang seharusnya menjadi otonomi daerah.

“Kalau sampai ditarik oleh Kementerian menjadi Peraturan Menteri, menunjukan ketidakberesan dalam pengelolaan Tata Ruang di Kota Cirebon yang seharusnya menjadi otonomi daerah,” tandasnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Saat Mudik, Polres Indramayu Tempatkan Pospam dan Personil di 6 Titik Pasar Tumpah

Menurut Cecep, mediasi merupakan salah satu model alternatif penyelesaian sengketa (APS), tidak menjadi model dalam pengambilan keputusan untuk pengesahan perda. 

Justru yang menjadi pertanyaan bagi publik, kata Cecep, harusnya kalau belum terjadi titik temu atau kesepakatan dalam pembahasan terkait substansinya antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot,  kenapa harus dibawa ke rapat paripurna. 

“Sebetulnya di titik ini ada ruang konsultasi ke Pemprov Jabar dan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian PUPR yang bisa dilakukan berkali-kali kalau memang diperlukan, termasuk pemaparan secara komprehensif,” jelasnnya. 

BACA JUGA:Kata Bupati Imron: Napak Tilas Bisa Mendapat Keberkahan dalam Jalankan Roda Pemerintahan

Saat ini, kata Cecep, Raperda RTRW yang merupakan perintah dan amanat UU tentang RTRW sudah ditolak DPRD.

Jika tidak ada keinginan dari pansus dan tim asistensi untuk membuka pembahasan atau konsultasi, maka akan menjadi masalah besar dalam pembangunan di kota Cirebon.

BACA JUGA:Hambat Aktifitas Warga, Jembatan Cempaka-Karangsari, Tahun Ini Diperbaiki

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon